Jumat, 22 Februari 2019

DENDA KETERLAMBATAN

PERHATIAN !!!
  • Pengendalian kontrak sejak awal adalah  penting, kemudian pengendalian dari waktu ke waktu ! 
  • Jangan tergoda dengan adanya pemberian kesempatan untuk menyelesaikan kontrak dengan denda. 
  • Jangan tergoda dengan adanya pemberian  kesempatan 50 hari atau 90 hari dengan denda ! Karena akan ribet dengan aspek anggaran atau pembayarannya.  
PERPRES 16 THN 2018 Pasal 79 Ayat 4
  • Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 
PER LKPP NO.9 TAHUN 2018
  • Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.Besarnya denda keterlambatan adalah: 
  1. 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
  2. 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. 
  • Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan 



TERIMA KASIH....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar