PERHATIAN !!!
- Pengendalian kontrak sejak awal adalah penting, kemudian pengendalian dari waktu ke waktu !
- Jangan tergoda dengan adanya pemberian kesempatan untuk menyelesaikan kontrak dengan denda.
- Jangan tergoda dengan adanya pemberian kesempatan 50 hari atau 90 hari dengan denda ! Karena akan ribet dengan aspek anggaran atau pembayarannya.
PERPRES 16 THN 2018 Pasal 79 Ayat 4
- Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
PER LKPP NO.9 TAHUN 2018
- Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.Besarnya denda keterlambatan adalah:
- 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
- 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.
- Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar