PENJELASAN TENTANG RUP PADA
SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN
(SiRUP)
1.
Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan (SiRUP)
- SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum
Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat
untuk mengumumkan RUP.
- SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam
mengumumkan RUPnya.
- SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung
Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.
- Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP
pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup.
- Aplikasi dan Database SIRUP ter-cetralized pada
satu server milik LKPP.
- Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized pada masing-masing K/L/D/I.
2. RUP
ü RUP adalah kegiatan yang terdiri dari
identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan
penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja
(KAK).
ü RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan
anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau
dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
ü RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna
Anggaran).
ü RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan
Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan
besaran biaya.
ü RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA
dibahas dengan DPR/DPRD.
ü Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA
disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan
(edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
ü Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari.
3. PEMAKETAN
1)
Pemaketan adalah penyusunan/penetapan kegiatan pekerjaan
yang akan dilaksanakan baik melalui penyedia maupun dengan swakelola oleh
Pengguna Anggaran (PA).
2)
PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
3)
Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya
paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa
mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas
kemampuan teknis.
4)
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a.
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar
di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya
seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.
menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan
jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya
dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c.
memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan
maksud menghindari pelelangan; dan/atau
d.
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan
yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
4. KEGIATAN SWAKELOLA
Swakelola
adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan
dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran,
instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
Kegiatan
Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok
kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):
a. honor tim;
b. belanja ATK;
c. belanja bahan komputer;
d. konsumsi rapat;
e. biaya perjalanan dinas;
f. sewa hotel;
g. biaya operasional kendaraan dinas;
h. biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).
Contoh :
Suatu kegiatan dalam DPA dengan judul kegiatan :
Operasional dan Peningkatan Sarana dan
Prasarana Kantor.
Total anggaran : Rp876.800.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh
enam juta delapan ratus ribu rupiah)
Rincian biaya dan uraian kegiatannya meliputi sebagai
berikut:
a. honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
b. belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah);
c. belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
d. konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu
rupiah);
e. Pembelian Lemari Arsip = Rp185.000.000,00 (Seratus delapan puluh lima
juta rupiah);
f. Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh
lima juta rupiah);
g. Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta
rupiah)
Contoh
kegiatan dalam DPA tersebut di atas dapat dipecah menjadi dua, yaitu : yang
dilaksanakan secara Swakelola dan melalui Penyedia.
1) Kegiatan Swakelola dengan Judul :
Operasional dan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Kantor, total pagu kegiatan sebesar Rp691.800.000,00 (Enam
ratus Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Rincian biaya dan uraian kegiatannya
a. honor Tim = Rp85.000.000,00 (Delapan puluh lima juta rupiah);
b. belanja ATK = Rp21.500.000,00 (Dua puluh satu juta lima ratus ribu
rupiah);
c. belanja bahan komputer = Rp32.500.000,00 (Tiga puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
d. konsumsi rapat = Rp17.800.000,00 (Tujuh belas juta delapan ratus ribu
rupiah);
e. Perjalanan dinas dalam negeri = Rp235.000.000,00 (Dua ratus tiga puluh
lima juta rupiah);
f. Biaya operasional kendaraan dinas = Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta
rupiah).
2) Melalui Penyedia :
Judul Kegiatan : Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor
Nama Paket Kegiatan : Pembelian
Lemari Arsip
Total pagu : Rp185.000.000,00 (Seratus
delapan puluh lima juta rupiah)
5. PAKET PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
a. Paket kegiatan yang membutuhkan penyedia dalam pelaksanaannya diumumkan
pada bagian Penyedia.
b. Paket-paket dimaksud adalah paket yang nilainya diatas Rp50 juta untuk
Barang, Konstruksi, dan Jasa Lainnya.
c. Paket konsultansi yang diumumkan di bagian penyedian adalah dengan nilai
pagu setiap paketnya di atas Rp10 juta.
d. Termasuk paket pengadaan Barang, Konstruksi dan Jasa Lainnya yang
menggunakan SPK walaupun nilainya dibawah Rp50 Juta.
e. Paket-paket pekerjaan untuk sewa hotel dengan nilai sampai dengan Rp50
juta rupiah cukup digabungkan dalam Kegiatan Swakelola. Sedangkan untuk paket
sewa hotel dengan nilail diatas Rp50 juta dikeluarkan dari Kegiatan Swakelola
dan diumumkan pada bagian penyedia.
Contoh paket
pekerjaan yang diumumkan pada bagian Penyedia:
1) Judul Kegiatan: Peningkatan Lingkungan dan Bangunan Kantor
Nama Paket Pekerjaan: Pembangunan saluran drainase kantor
Total pagu anggaran Rp35.000.000,00;
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK).
2) Judul Kegiatan: Operasional rutin kantor
Nama Paket Pekerjaan: Pengadaan ATK rutin kantor
Total pagu anggaran Rp150.000.000,00
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan SPK dan metoda Pengadaan
Langsung).
3) Judul Kegiatan: Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Kabupaten
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Sesi I
Total pagu anggaran Rp2.150.000.000,00 (Dua miliar seratur lima puluh
juta rupiah)
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan Kontrak dan metoda Pemilihan
Langsung).
4) Judul Kegiatan: Seminar Nasional Peningkatan Penanggulangan Narkoba
Nama Paket Pekerjaan: Sewa hotel tempat pelaksanaan Seminar
Total pagu anggaran Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah)
(pelaksanaan paket pekerjaan ini menggunakan kontrak dan metoda Penunjukkan
Langsung).