Rabu, 14 September 2016
REPOTNYA MENGURUS TAGIHAN
Ada hal yang menggelitik setiap kali ada staf bendaharawan yang datang berkonsultasi kepada Pokja KPBJ tentang Bukti Pembelian, Kuitannsi, SPK, Surat Perjanjian (Kontrak) dan Jaminan Penawaran. Hal ini sering kali terjadi disebabkan oleh banyaknya syarat yang dimintakan oleh Bagian Keuangan dalam Proses Pencairan Tagihan, Olehnya lewat media ini kami coba membagi apa yang seharusnya dilengkapi dalam dokumen pencairan.
Dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 adalah penyederhanaan sistem pengadaan dan penyederhanaan bukti transaksi. Penyederhaan sistem pengadaan ditandai dengan peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pelelangan Sederhana untuk pengadaan barang dan pengadaan jasa lainnya serta peningkatan nilai paket yang dapat dilaksanakan melalui Pemilihan Langsung untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Perubahan tersebut nampak sebagai berikut:
Sedangkan Untuk pengadaan langsung tidak membutuhkan jaminan pelaksanaan hal ini diatur dalam Perpres 70 pasal 70 sebagai berikut :
- Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.
- Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100%
(seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak; atau - untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS,
besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Senin, 12 September 2016
Kamis, 08 September 2016
Share Tulisan dari Om Khalid Mustafa
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013
Salah satu peraturan yang paling ditunggu-tunggu di Indonesia adalah peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU). Hal ini karena banyak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bidang jasa konstruksi yang pelaksanaan pengadaannya tetap harus berpedoman pada aturan Pekerjaan Umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pada bulan Desember tahun 2013, rupanya Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Peraturan Menteri PU (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 yang merupakan perubahan atas Permen PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Banyak perubahan cukup mendasar dari Permen PU ini, diantaranya adalah:
Evaluasi Penawaran Harga
Evaluasi dokumen penawaran harus berdasarkan pada pedoman evaluasi penawaran dan ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan
Pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga
Apabila total harga penawaran yang diusulkan lebih kecil dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
Apabila total harga penawaran lebih besar dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, maka harga penawaran dinyatakan wajar dan apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang pelelangan, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Tahapan Evaluasi Penawaran Harga
Penyedia jasa diminta menjelaskan terhadap kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan.
Apabila pada penjelasannya sudah diyakini dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhi spesifikasi teknis, maka kuantitas/koefisien tersebut dapat digunakan.
Jika tidak dapat diterima, maka Pokja dan penyedia jasa menelaah kuantitas/koefisien agar dapat diyakini bersama dapat memenuhi persyaratan dan dapat memenuhi spesifikasi teknis. Kuantitas/koefisien yang diperoleh menjadi kuantitas/koefisien hasil klarifikasi
Penyedia jasa harus dapat membuktikan harga satuan dasar upah, bahan dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Hal ini dilakukan agar dapat meyakini bahwa harga satuan dasar tersebut dapat direalisasikan.
Jika penyedia jasa tidak dapat membuktikan, maka dicari harga satuan dasar yang ada di pasaran.
Dari angka 1 dan 2 di atas diperoleh kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar hasil klarifikasi selanjutnya dapat dihitung harga satuan hasil klarifikasi untuk setiap mata pembayaran utama tidak perlu dihitung dengan keuntungannya.
Kemudian dihitung untuk setiap harga satuan penawaran yang bukan Mata PembayaranUtama dengan mengurangi biaya keuntungan, sehingga diperoleh harga satuan penawaran yang bukan Mata Pembayaran Utama tanpa keuntungan.
Harga yang diperoleh pada angka 5, 6 dan 7, dimasukkan dalam tabel Daftar Kuantitas dan Harga hasil klarifikasi sehingga didapat total harga sebenarnya tanpa keuntungan yang wajar/rill dapat dilaksanakan.
Bandingkanlah total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi dengan total harga penawaran tanpa PPn.
Jika total harga hasil klarifikasi kurang dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS. Namun jika total harga hasil klarifikasi lebih dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.
Peralatan dan Personil Yang Sama
Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dengan syarat kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan pekerjaan lebih dari 1 (satu) paket.
Dalam hal Penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paketpekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Identifikasi bahaya dan tingkat risiko K3 pada pekerjaan yang dapat timbul dalam pelaksanaan harus dicantumkan dalam dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi.
Evaluasi teknis Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) dilakukan terhadap sasaran dan program K3 untuk pengendalian risiko bahaya K3.
Hal ini berarti, RK3K dapat menggugurkan penawaran pada tahap evaluasi teknis apabila telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Sanggahan Banding pada Evaluasi Ulang
Dalam hal jawaban sanggahan banding menyatakan pelelangan/seleksi gagal dan harus dilakukan evaluasi ulang, maka tidak ada sanggahan dan sanggahan banding terhadap hasil evaluasi ulang.
Apabila peserta keberatan terhadap hasil evaluasi ulang dapat mengajukan pengaduan yang ditujukan kepada APIP K/L/D/I bersangkutan.
Keterlambatan Pada Akhir Tahun Anggaran
Dalam hal terjadi keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan Penyedia Pekerjaan Konstruksi, sebelum dilakukan pemutusan kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan dengan diberlakukan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Dalam hal penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampaui tahun anggaran berjalan, diterbitkan adendum untuk mencantumkan sumber dana tahun anggaran berikutnya atas sisa pekerjaan yang akan diselesaikan dan memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan.
Untuk dapat mengunduh Peraturan Menteri ini, silakan klik pada tautan berikut:
Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Lampiran I Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Lampiran II Permen PU Nomor 14/PRT/M/2013
Rabu, 07 September 2016
Langganan:
Postingan (Atom)
