Kamis, 07 Maret 2019

PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.

Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.

A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP

Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia.
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Poinnya adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Artinya tidak diperlukan untuk pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan.
B. Perubahan Pengaturan


Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP bertugas untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dari penyedia ke PPK,
b. menerima hasil pekerjaan, dan
c. membuat dan menandatangani BAST
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, PPHP/PjPHP bertugas untuk melakukan pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan sebelum diserahkan oleh PPK kepada PA/KPA.
Perbedaan utama adalah pada metode dan objek pemeriksaan serta posisi PPHP/PjPHP yang sebelumnya antara Penyedia menjadi pemeriksa antara PPK dengan PA/KPA.
Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
a. dokumen program/penganggaran, 
b. surat penetapan PPK, 
c. dokumen perencanaan pengadaan, 
d. RUP/SIRUP, 
e. dokumen persiapan pengadaan, 
f. dokumen pemilihan Penyedia, 
g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan 
e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.
C. Serah Terima Hasil Pekerjaan
  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
  2. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
  3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
  4. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. 
  5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. 
  6. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. 
  7. PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan. 
  8. PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan. 
  9. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif. 
  10. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
D. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor  : .................................
Pada hari ini : .........tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I.   Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                 
Nama                  :
Jabatan               : PPK
Alamat                ....................................
II.  Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (PPHP)
Nama                  : .............................
Jabatan               : PPHP
Alamat                 : .............................
Nomor DIPA       : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK  telah menyerahkan  administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.
No
Nama Berkas
  Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
1
Dokumen program/penganggaran
2
Surat penetapan PPK
3
Dokumen perencanaan pengadaan
4
RUP/SIRUP
5
Dokumen persiapan pengadaan
6
Dokumen pemilihan Penyedia
7
Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
8
Dokumen serah terima hasil pekerjaan
Kesimpulan
Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK  PERTAMA
PPK
PIHAK  KEDUA
PPHP
1................................
2..................................
3....................................

E. Contoh Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA

BERITA  SERAH TERIMA ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor  : .................................
Pada hari ini : .........tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I.   Dari Pihak PPK                                 
     Nama                     :
     Jabatan                  : PPK
     Alamat                   ....................................
II.      Dari Pihak  PA/KPA
      Nama                     : .............................
      Jabatan                  : PA/KPA
      Alamat                    : .............................
Nomor DIPA/DPA        : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan Dokumen Administrasi Hasil Pekerjaan untuk Paket.............................sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PA/KPA..
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan No……………..Tanggal……………………………, maka dilakukan Penyerahan serah terima administrasi dari PPK ke PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK  PPK                                                       PIHAK PA/KPA                                                                               
.............                                                               ........................
    NIP.................                                                      Direktur   


F. Persyaratan Menjadi PjPHP/PPHP


Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.

PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.

Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Senin, 25 Februari 2019

Pengadaan dengan Perorangan

contoh contoh pengadaan dengan perorangan

transaksi atau kontrak dengan
1.  konsultan perorangan
2. dengan seorang cleaning service atau beberapa cleaning sevice
3.  seorang tukang atau beberapa tukang


PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018

Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:  
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau  sedang menjalani  sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1) Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Jenjang pendidikan;
3) Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau 
5) Memiliki kompetensi sesuai bidangnya

Jumat, 22 Februari 2019

DENDA KETERLAMBATAN

PERHATIAN !!!
  • Pengendalian kontrak sejak awal adalah  penting, kemudian pengendalian dari waktu ke waktu ! 
  • Jangan tergoda dengan adanya pemberian kesempatan untuk menyelesaikan kontrak dengan denda. 
  • Jangan tergoda dengan adanya pemberian  kesempatan 50 hari atau 90 hari dengan denda ! Karena akan ribet dengan aspek anggaran atau pembayarannya.  
PERPRES 16 THN 2018 Pasal 79 Ayat 4
  • Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 
PER LKPP NO.9 TAHUN 2018
  • Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.Besarnya denda keterlambatan adalah: 
  1. 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
  2. 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak. 
  • Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan 



TERIMA KASIH....

Kamis, 21 Februari 2019

Tentang PjPHP dan PPHP Menurut Perpres 16/2018

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah merupakan salah satu pelaku pengadaan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018). Pada regulasi pengadaan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) beserta perubahannya, pelaku pengadaan ini disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Ada perubahan kata “penerima” pada PjPHP/PPHP menjadi “pemeriksa”.  Menurut penulis, perubahan kata tersebut merupakan salah satu upaya mempertegas fungsi PjPHP/PPHP yang dulunya seakan-akan menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab atas hasil pekerjaan, sekarang lebih pada fungsi hanya memeriksa administratif hasil pekerjaan.
Berikut penjelasan singkat yang sederhana tentang PjPHP/PPHP menurut Perpres 16/2018 dan beberapa aturan turunannya yakni, Peraturan LKPP.

  1. PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-        
Dari definisi tersebut dapat ditafsirkan bahwa PjPHP terdiri dari 1 (satu) orang sedangkan PPHP merupakan tim sehingga terdiri lebih dari 1 (satu) orang. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menetapkan PjPHP/PPHP dianjurkan memperhatikan sumber daya aparatur dalam organisasinya serta kompleksitas paket pekerjaan pengadaan barang/jasa serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal (10) Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :
  • memiliki integritas dan disiplin;
  • memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  • memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa;
  • menandatangani Pakta Integritas;
PjPHP/PPHP dilarang merangkap menjadi PPK dan/atau anggota pokja pemilihan pada paket pekerjaan yang sama.
Berikut bagan alur serah terima hasil pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia :
 
Dari bagan alur tersebut dapat disimpulkan bahwa PjPHP/PPHP ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu PA/KPA dalam memeriksa administrasi hasil pekerjaan ketika pejabat penandatanganan kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Artinya bahwa sebelumnya sudah dilakukan proses serah terima antara penyedia dengan pejabat penandatanganan kontrak, sehingga fungsi PjPHP/PPHP sangat jelas hanya memeriksa administrasi dan tidak terlibat dalam memeriksa hasil pekerjaan.
Dalam Peraturan LKPP 9/2018 mengisyaratkan PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang meliputi :
  • dokumen program/penganggaran;
  • surat penetapan PPK;
  • dokumen perencanaan pengadaan;
  • RUP/SIRUP;
  • dokumen persiapan pengadaan;
  • dokumen pemilihan penyedia;
  • dokumen kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya;
  • dokumen serah terima hasil pekerjaan; 
-
Hasil pemeriksaan administratif hasil pekerjaan yang dilakukan oleh PjPHP/PPHP dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Administratif (BA-HPA). Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
Salah satu landasan hukum Perpres 16/2018 adalah Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga hadirnya PjPHP/PPHP menurut penulis adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini tentunya terobosan positif untuk menghindari kesalahan administrasi yang sering dipidanakan pada waktu – waktu sebelumnya serta mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
Demikian Coretan sederhana ini, semoga menjadi bahan diskusi dan sharing bagi dunia pengadaan barang/jasa pemerintah.