Dalam
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa salah satu tugas Pejabat
Pembuat Komitmen berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 Point (a) adalah "Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa"
Adapun yang menjadi Isi dari Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Mencakup :
- Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
- Rancangan Kontrak
1.
SPESIFIKASI
TEKNIS BARANG/JASA
a.
Pengertian
Spesifikasi
Spesifikasi adalah uraian secara rinci
mengenai persyaratan barang dan jasa yang dibutuhkan atau
kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan. Spesifikasi dalam mencapai tujuan pengadaan akan dikaitkan antara lain dengan
kualitas dan kinerja. Spesifikasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah rincian
atau kriteria-kriteria dari suatu barang atau jasa yang diperlukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
b.
Penyusun
Spesifikasi
Spesifikasi dibuat dan ditetapkan oleh PPK.
Dalam hal PPK tidak memiliki kompetensi yang cukup maka dapat dibantu oleh
pihak lain, antara lain orang-orang yang kompeten, yang berasal dari instansi
sendiri atau dari luar instansi, yang mereka ditetapkan sebagai tim teknis atau
narasumber mengenai spesifikasi. Spesifikasi yang dibuat oleh pihak lain
agar dicermati lagi, karena penyusunan spesifikasi oleh pihak lain, tidak
menggugurkan kewenangan PPK dalam menyusun spesifikasi teknis tersebut.
c.
Aturan/Ketentuan
Spesifikasi
Ketentuan tentang spesifikasi barang/jasa selain terdapat di
Perpres 54/2010 dan perubahannya, juga diatur dalam Peraturan Kepala LKPP
(Perka LKPP) nomor 14 tahun 2012, yang menyatakan:
Spesifikasi teknis barang atau spesifikasi teknis pekerjaan yang meliputi
:
·
spesifikasi teknis benar-benar sesuai
dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
·
tidak
mengarah kepada merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
·
memaksimalkan
penggunaan produksi dalam negeri; dan
·
memaksimalkan
penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI).
d.
Identifikasi
Informasi Tentang Spesifikasi
Pertanyaan-pertanyaan berikut adalah hal yang perlu
dijawab dalam membuat spesifikasi :
1)
Barang/jasa
apa yang dibutuhkan (dalam hal mutu, tipe, ukuran, kinerja, dan sebagainya).
2)
Bagaimana
mutu barang/jasa tersebut.
3)
Berapa
banyak barang/jasa tersebut.
4)
Kapan
banyak barang/jasa tersebut.
5)
Dimana
banyak barang/jasa tersebut diserahkan.
6)
Moda
transportasi dan cara pengangkutan barang seperti apa yang harus di
persyaratkan.
7)
Persyaratan
seperti apa yang harus dimiliki oleh Penyedia barang/ jasa agar mampu memasok
dengan efektif.
8)
Tanggung
jawab Penyedia barang/jasa yang harus dipenuhi dan informasi seperti apa yang
akan diberikan kepada Penyedia barang/jasa.
e.
Dampak
Kegagalan Dalam Menyusun Dan Menetapkan Spesifikasi Barang/Jasa
1) Kegiatan bisa terhenti sebagai
akibat barang/jasa yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan organisasi tidak
tersedia.
2) Barang yang dibeli mungkin rusak dan
tidak dapat digunakan lagi sebagai akibat kemasan yang tidak memadai (karena
tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi).
3) Barang yang dibeli mengandung material yang
dilarang Negara (karena tidak dipersyaratkan dalam spesifikasi).
4) Mesin yang dibeli tidak bekerja sempurna atau
tidak sesuai harapan.
5) Jumlah barang yang dibeli ternyata
berlebih dan berdampak pada peningkatan kebutuhan gudang dan kemungkinan
kadaluarsa.
6) Penyedia barang/jasa ternyata tidak
memberikan jasa pemeliharaan dan /atau pelayanan purna jual.
f.
Ketepatan
Dalam Spesifikasi Barang/Jasa
Spesifikasi yang disusun dengan tepat, akan
memiliki karakteristik lima tepat yaitu :
1. Tepat jumlah artinya barang/jasa
yang dibeli atau diadakan tidak berlebih atau kurang dari yang dibutuhkan.
2. Tepat mutu artinya mutu barang/jasa
yang dibeli sesuai sehingga dapat memenuhi kebutuhan Pengguna Barang/Jasa.
Sehingga sasaran pengadaan efektif (berhasil guna) tercapai.
3. Tepat waktu artinya kedatangan
barang/jasa yang dibutuhkan tidak terlambat atau lebih cepat sehingga tidak
membutuhkan tempat penyimpanan.
4. Tepat lokasi artinya barang/jasa
yang diterima tepat pada lokasi yang membutuhkan. Salah pengiriman barang/jasa
ketempat yang tidak membutuhkan akan menimbulkan tambahan biaya yang tidak
perlu sehingga sasaran pengadaan efisien (berdaya guna) tidak
tercapai.
5. Tepat aturan dapat dipertanggung
jawabkan secara hukum formal. Atau dengan kata lain tidak melanggar peraturan
perundang undangan yang berlaku
g.
Sumber
Spesifikasi Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Banyak cara untuk menyusun spesifikasi
berdasar asal data spesifikasi,
antara lain Spesifikasi
bisa diperoleh dari :
a) Badan Standarisasi Nasioanal
Indonesia
b) brosur atau penjelasan produk
c) kinerja
d) standar
e) ahli /konsultan
f) catalog inaproc
g) kontrak sejenis
h) dan lain-lain
h.
Bentuk
Spesifikasi
1.
Merk
Dalam metode pemilihan dengan pengadaan langsung dapat disebut merek. Merek
tidak boleh disebut ketika pengadaan dilakukan dengan pelelangan,
kecuali untuk pengadaan suku cadang. Penyedia dalam
melakukan penawaran boleh menyebut merek. Dalam kontrak harus dinyatakan dengan
jelas merek barang.
2.
Standarisasi
i.
Standar
berdasar penetapan petunjuk teknis berdasar hal ini dapat dijumpai dalam pengadaan alat kesehatan di Kementerian
Kesehatan, pembangunan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Kementerian/Lembaga lainnya.
Contoh: spesifikasi standar untuk jalan ada di Peraturan Kemen PU (Ditjen Bina Marga) untuk jalan beton (rigid pavement) dan untuk jalan aspal (flexible pavement).
Contoh: spesifikasi standar untuk jalan ada di Peraturan Kemen PU (Ditjen Bina Marga) untuk jalan beton (rigid pavement) dan untuk jalan aspal (flexible pavement).
ii.
Standar
Industri dibuat oleh produsen barang dan jasa.
iii.
Standar
Nasional dibuat oleh masing-masing Negara, seperti SNI.
iv.
Standar
Regional dibuat untuk kawasan tertentu seperti standar Uni Eropa.
v.
Standar
Internasional ini seperti standar dari WHO
3.
Sampel/brosur
Sampel sering digunakan bila spesifikasi agak sulit dijelaskan dalam kata-kata, misalnya diperlukan warna atau bentuk yang spesifik. Dengan beberapa brosur dikaji apakah kebutuhan dapat dipenuhi oleh banyak penyedia sehingga dapat dilelangkan.
4.
Spesifikasi teknik
Spesifikasi teknis adalah uraian yang menjelaskan kemampuan teknis suatu barang/jasa dan biasanya diiringi dengan gambar desain yang detail beserta penjelasan singkat dari gambar desain.
5.
Spesifikasi komposisi
Spesifikasi komposisi menyebutkan unsur-unsur yang harus ada dalam barang dan jasa yang dibutuhkan. Pengadaan bahan-bahan kimia, lebih cocok menerapkan spesifikasi komposisi.
6.
Spesifikasi fungsi dan kinerja
Spesifikasi menekankan kepada fungsi yang
dibutuhkan atau kinerja yang diperlukan.
2.
HARGA
PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
a. Pengertian HPS
Harga Perkiraan Sendiri atau HPS adalah hasil perkiraan harga dari data-data harga barang/ jasa yang dikalkulasikan secara keahlian, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan untuk menentukan kewajaran harga penawaran oleh Pokja ULP atau pejabat Pengadaan
b. Kegunaan HPS
1)
Alat
untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya
2)
Dasar
menghitung nilai jaminan penawaran
3)
Dasar
untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
4)
Dasar
untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah dari 80% nilai total HPS
c. Penyusun HPS
HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK. Namun bila PPK tidak kompeten atau tidak memiliki waktu dalam pembuatan HPS maka dapat meminta jasa dari konsultan untuk membuatkan HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan agar direview yaitu apakah sudah benar susunan HPS, hasil operasi perhitungannya dan diupdate harga pasarnya.
d. Sumber data yang dipakai untuk
menyusun HPS
1) harga pasar setempat yaitu harga
barang dilokasi barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang
dilaksanakannya pengadaan barang;
2) informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
3) informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan;
4) daftar biaya/tarif Barang yang
dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
5) biaya Kontrak sebelumnya atau yang
sedang berjalan dengan memper-timbangkan faktor perubahan biaya;
6) inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
7) hasil perbandingan dengan Kontrak
sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
8) norma indeks; dan/atau
9) informasi lain yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
e. Ketentuan Umum HPS
1) HPS memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
2) HPS memperhitungkan keuntungan dan
biaya overhead maksimal 15%
3) HPS tidak boleh memperhitungkan
biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
4) Nilai total HPS tidak rahasia
5) Nilai rincian HPS rahasia, kecuali
yang sudah ada dalam dokumen anggaran
6) HPS tidak dapat digunakan sebagai
dasar perhitungan kerugian negara
7) HPS ditetapkan paling lama 28 hari
kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan
ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi
f.
HPS
Berdasar Tingkatan Penyedia
Seringkali dalam menyusun HPS kita kesulitan menentukan harga yang diambil dari level penyedia mana. Selain berdasar nilai paketnya, kita bisa memperhatikan tingkatan penyedia yang akan mengikuti pelelangan, juga berdasar keterbatasan barang/jasa di pasaran karena adakalanya barang/jasa tersebut jarang/tidak umum ditransaksikan. Hal ini sangat mempengaruhi dalam menentukan nilai HPS. Adapun tingkatan penyedia adalah sebagai berikut:
1)
Pabrikan
Pengadaan melalui pelelangan dapat
diikuti oleh peserta pabrikan bila pabrikan biasa melayani untuk skala
jumlah kecil atau sedikit dan harganya memang lebih murah dari level
dibawahnya. Untuk skala jumlah banyak disarankan dapat melakukan pelelangan
dengan peserta pabrikan. Bila levelnya pabrikan maka HPS dibuat dengan harga di
level pabrikan.
2)
Distributor/agen
Jika barang/jasa dalam kebiasannya
memang dilakukan oleh distributor atau agen maka Pengadaan dilakukan oleh distributor atau
agen. Harga HPS dibuat pada level agen atau distributor. Dapat terjadi
kebiasaan transaksi dilakukan dengan pengecer, namun karena skala kebutuhan
yang besar maka digunakan HPS di level distributor.
3)
Pengecer
Pengadaan skala kecil lebih sering
dilakukan pada level pengecer. Namun untuk skala kecil yang dalam prakteknya
para pengecer bukan penyedianya maka dilakukan kepada distributor atau agen.
HPS untuk pengecer adalah harga jual
yang umumnya adalah harga jual rata-rata. Harga tersebut karena sudah harga
jual maka tidak perlu ditambahkan keuntungan lagi.
g. Survey Harga Perkiraan Sendiri
Data dari hasil survey data harga
pasar setempat. didokumentasikan berupa : data tertulis berupa surat atau
daftar harga dari penyedia, catatan pembicaraan telpon, SMS, wawancara lisan,
brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data BPS, print out data internet,
nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Misal informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
Misal informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.
Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
h. Diskon Yang Diterima Penyedia Dari
Distributor / Pabrikan
Diskon, rabat, potongan harga yang
diterima oleh pegawai negeri harus disetor ke Kas Negara. Dalam membuat HPS
untuk pengadaan dalam skala besar, perlu adanya
memperhitungkan potongan harga. Untuk skala kecil dimungkinkan adanya potongan
harga bila penyedia mempunyai tujuan untuk :
1. menghabiskan stok atau
keberlangsungan bisnis
2. ada tipe/model barang baru lagi yang
akan diluncurkan.
3. spare part atau jaringan penjualan/
pelayanan yang ada dinilai tidak efisien bagi penyedia sehingga menurut
pandangan produsen produknya perlu dihabiskan.
HPS perlu dibuat dengan benar untuk volume yang akan kita
adakan, dengan melihat level penyedia. Untuk skala tertentu perlu melihat
siapakah penyedia kita ? Pengecer, agen, distributor atau pabrikan. Kemudian
harga pasar yang wajar mana yang akan diambil dalam ukuran volume yang akan
kita adakan.
Strategi potongan harga adalah cara dari produsen untuk
memelihara jaringan distribusi, target profit pemasaran atau strategi bisnis
dan strategi modal. Bila suatu perusahaan/ seseorang menjadi penyedia di tempat
kita kemudian diketahui mendapat potongan harga dari pabrikannya, maka itu
adalah kemampuan dan keahlian penyedia untuk memaksimalkan keuntungan. Potongan
harga yang diperoleh oleh penyedia adalah hak dari penyedia, sehingga tidak
boleh diminta oleh kita untuk disetor ke kas negara/daerah.
Adanya potongan harga yang diperoleh penyedia, bukanlah merupakan suatu kerugian negara bila kita telah membuat HPS dengan benar dan harga pasar yang wajar. Tetapi potongan harga yang diterima oleh suatu instansi atau pegawai adalah hak negara/daerah sehingga wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah.
Adanya potongan harga yang diperoleh penyedia, bukanlah merupakan suatu kerugian negara bila kita telah membuat HPS dengan benar dan harga pasar yang wajar. Tetapi potongan harga yang diterima oleh suatu instansi atau pegawai adalah hak negara/daerah sehingga wajib disetorkan ke kas negara atau kas daerah.
3.
RANCANGAN
KONTRAK
Rancangan Kontrak merupakan gambaran yang di berikan oleh
PPK dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang berisikan antara lain : identitas
para pihak, hak dan kewajiban para pihak, istilah dalam dokumen, masa berlaku
kontrak, jaminan yang dipersyaratkan, tata cara pembayaran, dll.
Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dibuat oleh PPK inilah
yang ditetapkan menjadi satu dokumen rencana pelaksanaan yang nantinya
digunakan pada saat pelaksanaan lelang dan akan menjadi pedoman/acuan pokja
dalam membuat dokumen Pengadaan.
Sumber dari beberapa catatan Ahli Pengadaan Indonesia