PjPHP/PPHP dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pada Peraturan LKPP nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 9 (sembilan) pelaku yaitu:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Salah satu perubahan istilah dari Perpres nomor 54 Tahun 2010 ke Perpres nomor 16 Tahun 2018 adalah perubahan istilah dan perubahan defenisi dari PjHP/PPHP.
A. Perubahan Defenisi PPHP/PjPHP
Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP adalah panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil
pekerjaan. Poinnya ada pada memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Artinya diperlukan pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan kemudian
ditindaklanjuti dengan menerimaan hasil pekerjaan dari Penyedia.
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang
selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Poinnya adalah
memeriksa administrasi hasil pekerjaan. Artinya tidak diperlukan untuk
pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dilapangan.
Pada Perpres nomor 54 Tahun 2010, PPHP/PjPHP bertugas untuk:
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dari penyedia ke PPK,
b. menerima hasil pekerjaan, dan
c. membuat dan menandatangani BAST
Pada Perpres nomor 16 Tahun 2018, PPHP/PjPHP bertugas untuk melakukan
pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan sebelum diserahkan oleh PPK
kepada PA/KPA.
Perbedaan utama adalah pada metode dan objek pemeriksaan serta posisi
PPHP/PjPHP yang sebelumnya antara Penyedia menjadi pemeriksa antara PPK
dengan PA/KPA.
Berdasarkan Peraturan LKPP nomor 9 Tahun 2018, pemeriksaan administrasi terdiri dari:
a. dokumen program/penganggaran,
b. surat penetapan PPK,
c. dokumen perencanaan pengadaan,
d. RUP/SIRUP,
e. dokumen persiapan pengadaan,
f. dokumen pemilihan Penyedia,
g. dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan
e. dokumen serah terima hasil pekerjaan.
C. Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan hasil pekerjaan.
- Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas atau tim ahli dan tim teknis.
- Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
- Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
- Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan barang/hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
- PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/hasil pekerjaan yang diserahterimakan.
- PjPHP/PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
- Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan ketidaksesuaian/kekurangan, PjPHP/PPHP melalui PA/KPA memerintahkan Pejabat Penandatanganan Kontrak untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan dokumen administratif.
- Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita Acara.
D. Contoh Format Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan
BERITA ACARA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak Pemeriksa administrasi hasil Pekerjaan (PPHP)
Nama : .............................
Jabatan : PPHP
Alamat : .............................
Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................
Alamat : .............................
Nomor DIPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan ini Pihak PPK telah menyerahkan administrasi hasil pekerjaan sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PPHP untuk diperksa kelengkapannya.
No
|
Nama Berkas
|
Hasil Pemeriksaan
(lengkap/tidak lengkap)
|
1
|
Dokumen program/penganggaran
| |
2
|
Surat penetapan PPK
| |
3
|
Dokumen perencanaan pengadaan
| |
4
|
RUP/SIRUP
| |
5
|
Dokumen persiapan pengadaan
| |
6
|
Dokumen pemilihan Penyedia
| |
7
|
Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya
| |
8
|
Dokumen serah terima hasil pekerjaan
| |
Kesimpulan
|
Berdasarkan Hasil pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan, maka (dapat/tidak dapat) dilakukan serah terma hasil pekerjaan dari PPK kepada PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
PPK
|
PIHAK KEDUA
PPHP
|
1................................
| |
2..................................
| |
3....................................
|
E. Contoh Format Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA
BERITA SERAH TERIMA ADMINISTRASI HASIL PEKERJAAN
Nomor : .................................
Pada hari ini : .........; tanggal : .................; bulan : .............; tahun : ..................; yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Dari Pihak PPK
Nama :
Jabatan : PPK
Alamat : ....................................
II. Dari Pihak PA/KPA
Nama : .............................
Jabatan : PA/KPA
Alamat : .............................
Nomor DIPA/DPA : .........................., Tanggal .............................
Dengan
ini Pihak PPK telah menyerahkan Dokumen Administrasi Hasil Pekerjaan
untuk Paket.............................sesuai Surat Perjanjian/SPK Nomor : .........................., tanggal .................... kepada Pihak PA/KPA..
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Administrasi Hasil Pekerjaan No……………..Tanggal……………………………, maka dilakukan Penyerahan serah terima administrasi dari PPK ke PA/KPA.
Demikian Berita Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 3 (Tiga) untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
PPK PIHAK
PA/KPA
............. ........................
NIP................. Direktur F. Persyaratan Menjadi PjPHP/PPHP
Untuk dapat ditetapkan sebagai PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.
PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Pengangkatan dan pemberhentian PjPHP/PPHP tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
